KBRN, Kendari: Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) sukses menggelar Sosialisasi Hak Cipta yang dihadiri oleh seluruh dosen sekaligus peneliti di lingkungan kampus.
Kegiatan yang berlangsung di WTC Universitas Sulawesi Tenggara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para akademisi mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta terhadap karya ilmiah, penelitian, serta dampak teknologi Artificial Intelligence (AI) terhadap Hak Cipta.
Rektor Universitas Sulawesi Tenggara Prof. Dr. Ir. H. Andi Bahrun, M.Sc.Agric, dalam sambutannya menekankan Hak Cipta bukan hanya sekadar perlindungan hukum, tetapi juga aset penting bagi para akademisi dan peneliti dalam menjaga orisinalitas karya mereka.
"Di era digital ini, kesadaran akan Hak Cipta menjadi semakin penting, terutama bagi para dosen dan peneliti. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan kepastian hukum serta manfaat ekonomi bagi pencipta. Selain itu, dengan adanya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), kita perlu memahami bagaimana karya akademik dapat tetap terlindungi dari plagiarisme dan penggunaan tidak sah," ungkap Prof. Andi Bahrun, Sabtu (8/3/2025).
Sementara itu Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh. Dalam pemaparannya,menyoroti peran Hak Cipta dalam melindungi karya akademik, proses pendaftarannya, serta tantangan baru yang muncul akibat perkembangan Artificial Intelligence (AI).
"Di era digital, AI telah menjadi alat yang bisa membantu maupun menimbulkan tantangan baru bagi Hak Cipta. Salah satu tantangannya adalah bagaimana AI dapat menghasilkan konten seperti artikel, buku, hingga gambar yang meniru gaya pencipta manusia. Ini menimbulkan perdebatan: apakah karya yang dihasilkan AI dapat mendapatkan Hak Cipta, atau justru melanggar Hak Cipta yang sudah ada," jelas Linda Fatmawati.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Hak Cipta memiliki dua aspek utama, yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi, yang harus dipahami oleh para dosen dan peneliti, yakni Hak Moral melindungi nama baik pencipta dan memastikan bahwa karya tetap diakui sebagai milik asli penciptanya, Hak Ekonomi memberikan pencipta hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari penggunaan atau reproduksi karyanya.
Diskusi mengenai keterlibatan AI dalam Hak Cipta menjadi salah satu topik menarik dalam sesi tanya jawab. Beberapa dosen menanyakan bagaimana mekanisme perlindungan Hak Cipta bagi karya yang diciptakan dengan bantuan AI serta apakah penelitian yang menggunakan data yang diproses AI masih dianggap sebagai karya orisinal.
Kegiatan ini juga mendapatkan sambutan hangat dari para dosen dan peneliti yang hadir. Banyak di antara mereka yang tertarik untuk segera mendaftarkan Hak Cipta atas karya ilmiah dan penelitian mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai langkah proaktif dalam menjaga orisinalitas dan hak kepemilikan mereka.
"Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi ini. Sebagai akademisi, kami sering menghasilkan karya ilmiah, tetapi masih banyak yang belum memahami bagaimana melindungi karya tersebut secara hukum. Dengan adanya acara ini, kami semakin sadar betapa pentingnya Hak Cipta dalam dunia akademik," ujar Chairan Sibar, kepala Prodi PGSD Unsultra.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para akademisi dan peneliti di UNSULTRA semakin melek hukum dalam perlindungan Hak Cipta, serta dapat memanfaatkan Hak Cipta sebagai aset yang bernilai ekonomi dan legalitas yang kuat di era digital yang terus berkembang.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sulawesi Tenggara, Dr. Hijriani, S.H., M.H., yang juga memberikan dukungannya terhadap pentingnya kesadaran Hak Cipta dalam dunia akademik.
Sosialisasi Hak Cipta di Unsultra
