SURAT EDARAN

NO : 065/R/09/Q/111/2020

Memperhatikan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Descas 2019-2020 (Virus Covid-2019)
  2. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara, berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa tersebut tanggal 15 Maret 2020
  3. Keputusan Rapat Darurat Walikota Kendari yang meliburkan kegiatan proses belajar mengajar di tingkat PAUD, SD, SMP dalam wilayah Kota Kendari
  4. Rapat dipimpin Rektor bersama Para Wakil Rektor,pimpinan Universitas, Para Dekan dan Pengurus BEM tanggal 16 Maret 2020.

 

Dengan dasar tersebut diatas. Rektor Universitas Sulawesi Tenggara mengeluarkan edaran sebagai berikut :

  1. Meliburkan kegiatan proses belajar mengajar dalam lingkup Universitas Sulawesi Tenggara selama 2 (dua) minggu mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 Maret 2020
  2. Pelayanan Akademik ditingkat fakultas tetap dapat dilaksanakan seperti biasa dan/atau dapat dilaksanakan melalui sistem jarak jauh
  3. Untuk pelayanan akademik di tingkat Universitas tetap dapat dilaksanakan seperti biasa dan ditetapkan siapa yang bekerja di rumah dan siapa yang bekerja di kantor
  4. Menunda sementara penggunaan Absen sidik jari (Finger Print) dan digantikan dengan absen secara manual
  5. Kegiatan seminar Nasional “Optimalisasi Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan Untuk Meningkatkan Daya Saing dan Kesejahteraan Bangsa”, ditunda untuk waktu yang akan ditentukan kemudian.
  6. Kegiatan pelatihan pekerti yang semula pada tanggal 19 Maret sampai 22 Maret 2020, ditunda untuk waktu yang akan ditentukan kemudian
  7. Langkah edukasi yang harus dilakukan civitas akademika sesuai Protokol pemerintah untuk penanganan Corona Virus Descas 2019 (Virus Covid-2019) adalah antara lain :
  1. Rektor akan melakukan Evaluasi Surat Edaaran ini, dengan memperhatikan perkembangan kejadian luar biasa tersebut

 

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadikan Maklum

Kendari, 16 Maret 2020

TTD Rektor UNSULTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *