STATUTA Universitas Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Pendidikan Universitas Sulawesi Tenggara Nomor: 012/YPT-ST/VI/2019, Tanggal 28 Oktober 2019 telah melalui proses penyusunan STATUTA dengan Permenristekdikti Nomor 16 tahun 2018

STATUTA yang dimaksud pada bagian (1) akan dijadikan peraturan dasar sebagai landasan penyusunan dan prosedur operasional pengelolaan Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara

BAB I. KETENTUAN UMUM

BAB II. IDENTITAS

  • Kedudukan
  • Asas
  • Lambang
  • Bendera
  • Hymne
  • Mars
  • Busana Akademik

BAB III. VISI, MISI & PENGEMBANGAN

  • Visi
  • Tujuan
  • Pengembangan

BAB IV. KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

  • Kebebasan Akademik
  • Otonomi Keilmuan

BAB V. SISTEM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

  • Sistem Penjamin Mutu Internal
  • Sistem Penjamin Mutu Eksternal
  • Monitoring dan Evaluasi

BAB VI. TATA KELOLA

  • Organ Pokok
  • Badan Penyelenggara
  • Organ Pokok Unsultra
  • Rektor
  • Wakil Rektor
  • Senat Universitas
  • Badan Penjaminan Mutu (BPJM)
  • Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  • Biro

BAB VII. TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA

  • Organ Pengelola
  • Pengangkatan Rektor
  • Pengangkatan Wakil Rektor
  • Pemberhentian Organ Pengelola
  • Pemberhentian Rektor
  • Pemberhentian Wakil Rektor
  • Pengangkatan Organ Pengelola Administrasi
  • Pengangkatan Organ Fakultas / Pascasarjana
  • Direktur Pascasarjana
  • Wakil Dekan
  • Wakil Direktur Pascasarjana
  • Pemberhentian Organ Pimpinan Fakultas / Pascasarjana
  • Senat Fakultas
  • Organ Pengelola Administrasi
  • Pengangkatan dan Pemberhentian Organ Administrasi

BAB VIII. PENYELENGARAAN PENDIDIKAN

  • Jenis Pendidikan
  • Penyelengaraan
  • Tahun Akademik
  • Bahasa Pengantar
  • Administrasi Akademik
  • Kurikulum
  • Penilaian Hasil Belajar
  • Karya Hasil Studi
  • Penerimaan Mahasiswa
  • Penelitian
  • Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Gelar, Sebutan Lulusan dan Penghargaan

BAB IX. DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  • Dosen
  • Jabatan Akademik Dosen
  • Tenaga Kependidikan

BAB X. MAHASISWA DAN ALUMNI

  • Persyaratan Mahasiswa
  • Hak Mahasiswa
  • Kewajiban Mahasiswa
  • Organisasi Kemahasiswaan
  • Alumni

BAB XI. KERJASAMA

BAB XII. KESEJAHTERAAN

  • Hak Pimpinan, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
  • Penghasilan
  • Jaminan Kesejahteraan

BAB XIII. SARANA DAN PRASARANA

BAB XIV. PEMBIAYAAN

  • Pengunaan Dana
  • Pengelolaan Keuangan

BAB XV. KETENTUAN PERALIHAN

BAB XVI. KETENTUAN PENUTUP