Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Internal (Unsultra) merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisiten dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehinggga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.

Tujuan Sistem Penjamin Mutu Internal Unsultra

  • Menjamin agar setiap layanan akademik kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi  (SN-DIKTI)
  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaran pendidikan sesuai dengan SN-DIKTI; dan
  • Mendorong semua pihak/unit di Unsultra untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada SN-DIKTI dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu Unsultra.

Sistem Penjamin Mutu Internal Unsultra dilaksnakan dengan berpedoman pada prinsip dapat menjamin terpenuhnya SN-DIKTI dan Standar Unsultra yang ditetapkan oleh Rektor

Ruang Lingkup Sistem Penjamin Mutu Internal Unsultra Terdiri atas:

  • Pengembangan standar mutu dan audit dibidang pendidikan;
  • Pengembangan standar mutu dan audit dibidang penelitian;
  • Pengembangan standar mutu dan audit dibidang pengabdian kepada masyarakat;
  • Pengembangan standar mutu dan audit dibidang kerjasama;
  • Pengembangan standar mutu dan audit dibidang sarana dan prasarana;

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Penjaminan Mutu Eksternal adalah penjamin mutu yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga lain sesuai peraturan yang berlaku.

Monitoring dan Evaluasi (Monev)

Untuk meningkatkan mutu Unsultra perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan tugas membantu Rektor dalam menilai tingkat perkembangan yang telah dicapai oleh Unsultra dalam bidang:

  • Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai dengan SN-DIKTI dan sesuai dengan capaian pembelajaran setiap program studi di Unsultra
  • Mutu dan jumlah dosen dan tenaga kependidikan
  • Keadaaan pembinaan mahasiswa
  • Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan bidang materi yang harus dicapai pada akhir tahun akademik
  • Sarana dan prasarana yang seimbang dengan jumlah mahasiswa
  • Tata laksana administrasi akademik
  • Tata laksana administrasi kepegawaian
  • Tata laksana administrasi keuangan

Profil Ketua BPJM

Nama                                                 : Ruksanan, S.TP., M.Si

Tempat & Tanggal Lahir                     : Muna, 16 Mei 1967

Jabatan Fungsional                            : Lektor

Pendidikan Terakhir                           : S2 (Magister Sains)

Kompetensi Akademik                      : Teknologi Hasil Pertanian

Alamat                                               : Jln. Sao – Sao Lrg Patoro III/8                                                                              Kec. Kadia Kota Kendari, Prov.                                                                              Sulawesi Tenggara