Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Internal (Unsultra) merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisiten dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehinggga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
Tujuan Sistem Penjamin Mutu Internal Unsultra
- Menjamin agar setiap layanan akademik kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI)
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaran pendidikan sesuai dengan SN-DIKTI; dan
- Mendorong semua pihak/unit di Unsultra untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada SN-DIKTI dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu Unsultra.
Sistem Penjamin Mutu Internal Unsultra dilaksnakan dengan berpedoman pada prinsip dapat menjamin terpenuhnya SN-DIKTI dan Standar Unsultra yang ditetapkan oleh Rektor
Ruang Lingkup Sistem Penjamin Mutu Internal Unsultra Terdiri atas:
- Pengembangan standar mutu dan audit dibidang pendidikan;
- Pengembangan standar mutu dan audit dibidang penelitian;
- Pengembangan standar mutu dan audit dibidang pengabdian kepada masyarakat;
- Pengembangan standar mutu dan audit dibidang kerjasama;
- Pengembangan standar mutu dan audit dibidang sarana dan prasarana;
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Penjaminan Mutu Eksternal adalah penjamin mutu yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga lain sesuai peraturan yang berlaku.
Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Untuk meningkatkan mutu Unsultra perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan tugas membantu Rektor dalam menilai tingkat perkembangan yang telah dicapai oleh Unsultra dalam bidang:
- Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai dengan SN-DIKTI dan sesuai dengan capaian pembelajaran setiap program studi di Unsultra
- Mutu dan jumlah dosen dan tenaga kependidikan
- Keadaaan pembinaan mahasiswa
- Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan bidang materi yang harus dicapai pada akhir tahun akademik
- Sarana dan prasarana yang seimbang dengan jumlah mahasiswa
- Tata laksana administrasi akademik
- Tata laksana administrasi kepegawaian
- Tata laksana administrasi keuangan
Profil Ketua BPJM
Nama : Ruksanan, S.TP., M.Si
Tempat & Tanggal Lahir : Muna, 16 Mei 1967
Jabatan Fungsional : Lektor
Pendidikan Terakhir : S2 (Magister Sains)
Kompetensi Akademik : Teknologi Hasil Pertanian
Alamat : Jln. Sao – Sao Lrg Patoro III/8 Kec. Kadia Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara
Akreditasi Program Studi. Lampiran-1-PerBAN-PT-5-2019-tentang-IAPS-Naskah-Akademik-1
Akreditasi Program Studi Lampiran PerBAN-PT 5 2019-tentang-IAPS-Kriteria-dan-Prosedur-1
Akreditasi Program Studi Lampiran PerBAN-PT 2019 tentang IAPS Panduan Penyusunan
Akreditasi Program Studi Lampiran 4 PerBAN-PT 5 2019 tentang IAPS Panduan Penyusunan LKPS
Akreditasi Program Studi Lampiran 5 PerBAN-PT 5 2019 tentang IAPS Pedoman Penilaian
Akreditasi Program Studi Program Sarjana Lampiran 6a Per-BAN PT 5 2019 tentang IAPS Matriks Penilaian Program Sarjana
Akreditasi Program Studi Lampiran 7 PerBAN-PT 5 2019 tentang IAPS Pedoman Asesmen Lapangan
Akreditasi BAN-PT Peraturan Menteri 5 Tahun 2020
Akreditasi BAN-PT Peraturan BAN-PT No. 5 Tahun 2019 Instrumen APS