Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi terhadap proses belajar mengajar selama masa pandemi Covid19, LLDIKTI Wilayah IX telah mengembangkan portal khusus http://laporspada.lldikti9.id/
  2. Seluruh dosen di perguruan tinggi Bapak/Ibu wajib untuk melaporkan proses belajar mengajar berbasis daring (e-learning) setiap hari selama masa pandemi Covid-19 melalui portal tersebut di atas dimulai sejak 17 Maret 2020.
  3. Kegiatan e-learning yang dilaporkan adalah mata kuliah yang diampu pada program studi homebase masing-masing dosen atau pada salah satu program studi di perguruan tinggi homebase;
  4. Laporan yang terdata pada portal tersebut, selain menjadi acuan monitoring dan evaluasi terhadap perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah IX selama masa pandemik Covid19, juga akan dilaporkan ke Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud sebagai bentuk respon dari PTS terhadap surat edaran Mendikbud tersebut di atas.
  5. LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi menjalin kerjasama dengan PT. Lintas Artha untuk menyediakan akses gratis ke Learning Management System (LMS) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi melalui Paket Data Edukasi sebesar 30 GB per bulan yang bisa diakses melalui jaringan seluler Indosat. LMS dapat didaftarkan melalui https://bit.ly/LL9-LA-spada
  6. Tim SPADA LLDIKTI Wilayah IX dapat menyediakan layanan teknis kepada PTS yang ingin mengembangkan LMS. Untuk informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan Ketua Tim SPADA LLDIKTI, Bapak Ali Isra (HP 081341535381).
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *