Pengumuman Jadwal Penarikan dan Tindak Lanjut Evaluasi KKN Angkatan 52 TA 2025/2026
Sehubungan dengan berakhirnya masa pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 52 Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang telah berlangsung selama 35 hari kalender, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sulawesi Tenggara menyampaikan prosedur penarikan mahasiswa.
Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan mahasiswa KKN:
- Jadwal Penarikan Utama: Penarikan kelompok mahasiswa KKN yang telah merampungkan seluruh program kerjanya dilaksanakan oleh DPL pada tanggal 1–2 Agustus 2026.
- Perpanjangan Waktu: Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev), kelompok yang belum merampungkan program kerja atau luaran KKN diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya paling lambat hingga tanggal 8 Agustus 2026.
- Bimbingan Lanjutan: Selama masa perpanjangan, mahasiswa wajib menyampaikan laporan perkembangan program dan tetap berada di bawah pengawasan DPL untuk memastikan kegiatan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
- Evaluasi Kehadiran Monev: Kelompok mahasiswa yang tidak menghadiri kegiatan Monev tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan catatan evaluasi khusus, yang akan berdampak langsung pada penilaian KKN serta dilaporkan kepada Rektor.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Dosen serta para mahasiswa, kami ucapkan terima kasih.
Untuk membaca rincian surat edaran selengkapnya, silakan lihat pada dokumen Pemberitahuan Penarikan Mahasiswa KKN Angkatan 52.pdf yang kami tampilkan di bawah ini.