Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Internal Tahun 2026
Universitas Sulawesi Tenggara melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Penerima Pendanaan Penelitian Internal Tahun Anggaran 2026.
Penetapan penerima pendanaan dilakukan berdasarkan proses seleksi administrasi, evaluasi substansi proposal, penilaian reviewer, serta mempertimbangkan skor penilaian, rekomendasi reviewer, dan keterwakilan fakultas. Hasil tersebut telah ditetapkan oleh Rektor Universitas Sulawesi Tenggara dan dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor 142/R/09/N/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Kepada seluruh dosen yang dinyatakan sebagai penerima pendanaan, diharapkan untuk memperhatikan beberapa ketentuan penting, di antaranya:
- Melakukan penyempurnaan (revisi) proposal sesuai catatan dan rekomendasi reviewer.
- Mengikuti proses penandatanganan kontrak penelitian sesuai jadwal yang akan diumumkan oleh LPPM.
- Melaksanakan penelitian sesuai proposal yang telah disetujui, ketentuan penggunaan anggaran, serta memenuhi target luaran penelitian.
- Menyampaikan laporan kemajuan, laporan akhir, dan luaran penelitian sesuai jadwal yang ditetapkan.
LPPM Universitas Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat kepada seluruh dosen penerima pendanaan Penelitian Internal Tahun 2026. Semoga program penelitian yang dilaksanakan dapat menghasilkan inovasi, memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lampiran: Daftar Penerima Pendanaan Penelitian Internal Universitas Sulawesi Tenggara Tahun 2026.