Pengumuman: Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internal Mandatori Tahun 2026
Dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan mendorong keterlibatan aktif para pendidik, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sulawesi Tenggara secara resmi membuka program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internal Mandatori Tahun 2026.
Program ini merupakan kewajiban bagi setiap fakultas di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara untuk menciptakan luaran pengabdian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Melalui program ini, LPPM akan memberikan bantuan pendanaan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per proposal bagi usulan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.
Untuk menyukseskan program ini, terdapat beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh pimpinan fakultas dan seluruh dosen:
- Sistem Kuota: Setiap fakultas diwajibkan untuk melakukan seleksi internal dan hanya mengusulkan 2 (dua) proposal terbaik ke pihak LPPM.
- Kolaborasi Total: Mengingat sifatnya yang mandatori, susunan tim pelaksana pada proposal wajib melibatkan seluruh dosen yang bernaung di bawah fakultas tersebut.
- Format Proposal: Penyusunan kelengkapan proposal diwajibkan untuk mengacu pada format atau template standar PKM BIMA.
- Batas Akhir (Deadline): Seluruh proses pengajuan dan pengunggahan proposal ke LPPM ditutup pada tanggal 15 Agustus 2026. Proposal yang melewati tanggal tersebut dapat dinyatakan gugur secara administrasi.
Kami memohon kerja sama Bapak/Ibu Dekan di masing-masing fakultas untuk segera mengoordinasikan pembentukan tim dan melakukan seleksi internal secara maksimal.
Untuk membaca instruksi lengkap terkait pengumuman ini, silakan mengunduh salinan surat resmi melalui tautan di bawah ini.