Kendari, 04 Desember 2025, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sulawesi Tenggara (FKIP Unsultra), Dr. Anidi, S.Ag., M.Si., M.S.I., M.H, angkat bicara terkait permasalahan yang menimpa Mansur, Guru SD Negeri 2 Kendari, yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena terjadi dalam konteks hubungan antara guru dan peserta didik di lingkungan sekolah.
Dalam pernyataannya, Dr. Anidi menegaskan bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi, terutama ketika masalah yang muncul berkaitan langsung dengan tugas pendidikan dan pelatihan siswa. Menurutnya, guru sebagai pendidik berada dalam kerangka pedagogi dan etika profesi yang seharusnya dilindungi oleh negara dan masyarakat.
Guru adalah pilar pendidikan dan penjaga masa depan bangsa. Dalam tulisannya, guru perlindungan membutuhkan hukum, bukan kriminalisasi. Permasalahan di sekolah harus ditempatkan dalam perspektif pendidikan,” ujar Dr. Anidi.
Lebih lanjut, Dekan FKIP Unsultra mengingatkan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen memberikan payung hukum yang jelas terkait perlindungan profesi guru ke ranah pidana.
Kami berharap pihak keamanan dapat menempuh jalur Restorative Justice. Pendekatan ini lebih mendidik, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama adalah langkah paling bijaksana dalam kasus yang melibatkan pendidik. Hal ini tidak hanya menghindari guru dari kriminalisasi, tetapi juga menjaga iklim pembelajaran tetap kondusif.
Di akhir pernyataannya, Dr. Anidi menegaskan bahwa FKIP Unsultra akan terus berdiri bersama para guru dalam memperjuangkan perlindungan profesi pendidik. “Guru harus dihormati, dilindungi, dan dibina. Bukan diperlakukan sebagai pelaku kriminal. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang adil dan diharapkan bagi Pak Mansur,” tutupnya.
source : restorasiinfo.co.id
Dekan FKIP Unsultra: Kasus Guru Mansur Bisa Diselesaikan Dengan “Rertorative Justice” , Guru Jangan Dikriminalisasi